DANA BOS SMPN 2 KOTA GAJAH DISOROT, DUGAAN SPJ FIKTIF, PENGADAAN BUKU DIPERTANYAKAN. Publik Desak Audit Menyeluruh

LAMPUNG TENGAH — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMP Negeri 2 Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan. Dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2025–2026 kini meminta perhatian serius dari instansi pengawas.

Sorotan terutama diarahkan pada sejumlah laporan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan buku, perpustakaan dan kegiatan lainnya. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga yang berwenang.

Publik mempertanyakan, apakah barang yang tercantum dalam laporan pengadaan benar-benar tersedia dan diterima sekolah? Apakah nilai pembelian sesuai dengan transaksi sebenarnya? Dan apakah seluruh bukti pertanggungjawaban yang digunakan dalam pencairan dan pelaporan dana benar-benar sah?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena Dana BOS merupakan anggaran pendidikan yang penggunaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

KEPALA SEKOLAH DIKONFIRMASI, BELUM MEMBERIKAN JAWABAN

Kepala SMP Negeri 2 Kota Gajah, Sumarjono, telah diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi substantif dari pihak kepala sekolah terkait dugaan ketidaksesuaian SPJ maupun penggunaan anggaran untuk perpustakaan dan pengadaan buku.

Tidak memberikan tanggapan tentu bukan bukti bahwa tuduhan tersebut benar. Karena itu, pihak sekolah tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat membantah maupun menjelaskan informasi tersebut.

DESAK AUDIT, BUKAN SEKADAR CEK DOKUMEN

Masyarakat meminta Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS SMP Negeri 2 Kota Gajah Tahun 2025–2026.

Audit dinilai perlu mencocokkan antara laporan SPJ dengan kondisi nyata di lapangan.

Jika dalam laporan disebutkan terdapat pembelian buku dalam jumlah tertentu, maka keberadaan buku tersebut perlu diperiksa secara fisik. Demikian pula kuitansi, faktur, rekening koran, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, harga barang dan pihak yang menerima pembayaran perlu ditelusuri.

Dengan pemeriksaan tersebut, publik dapat mengetahui apakah persoalan yang terjadi hanya sebatas administrasi atau terdapat indikasi penyimpangan yang lebih serius.

JIKA TERBUKTI, BISA MASUK RANAH HUKUM

Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan anggaran, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban atau kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, penting ditegaskan bahwa sampai adanya hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kepala SMP Negeri 2 Kota Gajah, Sumarjono, maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, serta menunjukkan dokumen pendukung atas penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *