Dugaan Pengondisian Surat Lelang DiLamteng Mencuat,Beberapa Kontraktor Menilai Kualifikasi dan Teknis Mengerucut pada Perusahaan Tertentu

Lampung Tengah – Proses tender sejumlah proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Lampung Tengah mulai dipertanyakan. Bukan karena minimnya peserta, melainkan karena sejumlah kontraktor menilai persyaratan kualifikasi dan teknis yang ditetapkan terlalu spesifik hingga diduga membuat pilihan penyedia mengerucut kepada perusahaan tertentu.

Sorotan terutama tertuju pada persyaratan dukungan quarry, semen hingga batas jarak batching plant. Para kontraktor mempertanyakan apakah seluruh ketentuan tersebut benar-benar murni kebutuhan teknis pekerjaan atau justru berpotensi membatasi ruang kompetisi dalam tender.

Bahkan, salah satu kontraktor menyebut sejumlah persyaratan tersebut berpotensi mengarah pada perusahaan tertentu yang disebut memiliki fasilitas dan sumber material sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Salah satu kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah persyaratan dukungan quarry yang disebut hanya diperbolehkan berasal dari wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Mulai dari dukungan quarry hanya boleh yang berada di Lampung Tengah. Kalau kita lihat, yang memenuhi itu hanya ada di Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, milik PT 31. Ini sama saja mempersempit persaingan. Pertanyaannya, apakah satu quarry mampu menopang pekerjaan yang begitu banyak dalam waktu bersamaan?” ujarnya, Jumat (4/9/2026)

Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada dukungan material quarry. Ia juga menyoroti persyaratan dukungan semen serta ketentuan jarak batching plant yang ditetapkan maksimal 150 kilometer.

“Dukungan semen juga disebut hanya mengarah pada satu perusahaan. Kemudian ada persyaratan jarak batching plant 150 kilometer. Kalau ketentuannya seperti itu, pilihan penyedia menjadi semakin sedikit. Ini yang membuat kami mempertanyakan apakah persyaratan tersebut memang berdasarkan kebutuhan teknis atau justru berpotensi menguntungkan penyedia tertentu,” katanya.

Ia menilai, persyaratan tender seharusnya dibuat berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan standar teknis yang objektif, bukan justru menciptakan hambatan bagi kontraktor lain yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

“Kalau persyaratannya semakin mengerucut kepada satu perusahaan, di mana letak persaingan sehatnya? Kami bukan meminta persyaratan dilonggarkan tanpa alasan. Yang kami minta adalah persyaratan yang objektif, proporsional dan tidak mengunci peserta tender kepada satu sumber material atau penyedia tertentu,” tegasnya.

Keluhan para kontraktor tersebut mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah, Dedi.

Dedi mengingatkan agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun organisasi perangkat daerah (OPD) tidak membuat persyaratan yang justru berpotensi mempersulit penyedia jasa untuk mengikuti proses tender.

“Saya mengingatkan pihak ULP dan semua OPD jangan mempersulit rekanan dengan persyaratan yang dibuat. Pembangunan ini sudah lama dinantikan masyarakat,” kata Dedi.

Ia menegaskan, jika terdapat dugaan persyaratan tender yang mengarah atau menguntungkan pihak tertentu, persoalan tersebut harus diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Terkait adanya dugaan pengkondisian di ULP, saya selaku Ketua Komisi III bersama rekan-rekan akan memanggil pihak terkait. Minggu depan akan kami agendakan RDP bersama Komisi III DPRD Lampung Tengah,” tegasnya.

Menurut Dedi, DPRD perlu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta tidak menghambat kontraktor yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kesempatan yang sama.

Sementara itu, awak media telah meminta klarifikasi kepada Kepala ULP Lampung Tengah, Wendi, melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62821-7886-xxxx untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan persyaratan sekaligus mendapatkan penjelasan mengenai adanya keluhan kontraktor tersebut.

Wendi menjelaskan bahwa persyaratan yang dipersoalkan tersebut bukan dibuat oleh ULP.

“Terkait syarat tersebut yang membuat adalah PPK di OPD. Untuk maksud dan tujuan lebih teknis bisa diklarifikasi kepada PPK di OPD terkait,” ujarnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *